Selasa, 05 November 2013

Tugas Jagawana


Dukungan kepada Masyarakat untuk Perlindungan Mata Pencaharian dan Lingkungan – Polisi Hutan (Jagawana) dan Patroli Unit Tanggap Masyarakat

Pendekatan terkoordinir merupakan kunci untuk mengurangipembalakan liar dan ancaman terhadap ekosistem, yang pada akhirnya berdampak terhadap kesejahteraan manusia. Proyek Hutan dan Lingkungan Hidup Aceh (AFEP) melaksanakan kegiatan di berbagai tingkatan untuk memantau dan melindungi sumber daya ekosistem yang sangat vital di Aceh yaitu Taman Nasional Leuser dan Ekosistem Ulu Masen. Pada tingkat masyarakat, pendekatan program ini memberikan insentif positif seperti penciptaan lapangan kerja alternatif yang ramah lingkungan, maupun peningkatan penegakan hukum lingkungan hidup. Melalui AFEP, Fauna and Flora International (FFI) melatih mantan kombatan, penebang liar, dan pemburu hewan liar sebagai ‘Polisi Hutan (Jagawana) Masyarakat’. Para calon Jagawana, seperti yang tampak dalam foto, harus melalui orientasi 10 hari yang sangat berat untuk menguji keahlian dan komitmen mereka.


Dengan menjadikan penebang liar atau pemburu hewan liar sebagai pelestari lingkungan, program AFEP ini menghasilkan manfaat ganda bagi hutan. Konflik antara manusia dan fauna merupakan masalah yang banyak terjadi dan terus mengancam mata pencaharian serta jiwa masyarakat peladang yang tinggal di pinggiran hutan. AFEP bekerja sama dengan masyarakat di lokasi-lokasi tersebut untuk mengatasi masalah kerusakan kebun dan kematian hewan ternak akibat serangan gajah atau harimau.


Pulau Rinca dan Pulau Komodo
Sekitar 60 ranger bertugas di TNK yang memiliki luas 1.214 km2. Mereka menempati 11 pos di Pulau Rinca dan Pulau Komodo. Tugas utama mereka adalah menjaga dan melindungi kawasan taman nasional, terutama dari perburuan liar atau pencurian kayu di dalam kawasan.
Description: http://assets.kompas.com/data/photo/2013/10/09/1425315rinva-komodo780x390.jpg

Seorang petugas jagawana (ranger) Pulau Rinca Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Ranger bertempat tinggal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang berjarak sekitar 1,5 perjalanan dengan kapal cepat (speedboat) menuju pos di Pulau Rinca atau Pulau Komodo. Mereka bertugas selama 10 hari, lalu kembali ke Labuan Bajo, bergantian dengan petugas lain. Satu pos dijaga tiga orang.

”Dahulu setiap ranger berjaga selama sebulan. Dengan pertimbangan kemanusiaan, diperpendek menjadi dua minggu. Saat ini 10 hari,” ujar Kepala Balai Taman Nasional Komodo Sustyo Iriyono.

Menjadi ranger di TNK tidak bisa dibilang mudah. Selain harus berhadapan dengan pencuri atau pengganggu kelestarian kawasan taman nasional, petugas juga harus berhadapan dengan komodo yang bisa bertemu sewaktu-waktu.

Untuk menjaga keamanan TNK, ranger berpatroli. Di Pulau Rinca dan Pulau Komodo, ada sekitar 5.400 komodo. Bisa jadi, saat berpatroli, ranger akan bertemu komodo. Oleh karena itu, teori mengenai komodo, antara lain, mengenai sikap, kebiasaan, dan perilaku, sudah pasti harus dipelajari.







Pertempuran Hingga Titik Darah Penghabisan Untuk Selamatkan Badak Jawa

Berjalan melintasi lumpur becek dan rerumputan kami menemukan sebuah kubangan yang bau. Para jagawana yang berpakaian serba hitam di hawa tropis yang panas ini, menandai lokasi itu dengan unit GPS, mereka mengukur kubangan itu dan melanjutkan langkah. Ini adalah sebuah tanda-tanda keberadaan salah satu hewan yang paling langka di dunia – badak Jawa. Hanya tersisa sekitar 40 ekor, semuanya bebas di alam liar. Sisa hutan hujan tropis dan rawa-rawa di Taman Nasional Ujung Kulon, di ujung paling Barat pulau Jawa, adalah habitat terakhir mereka.
Description: http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2012/05/butler_javan_rhino_gallery.jpg
Badak Jawa yang semakin mendekati kepunahan di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: Rhett Butler
Hingga dua tahun silam, hal ini tidak terjadi. Populasi badak Jawa kedua terbesar di dunia, yaitu di Vietnam, adalah sebuah sisa-sisa dari spesies yang dulu ada di seluruh penjuru Asia. Namun badak Jawa di Vietnam akhirnya musnah saat pemburu liar menembak hewan terakhir yang tersisa di Taman Nasional Cat Tien. Sang pemburu pun mendapatkan hadiahnya: cula sang badak, yang di dalam pengoatan tradisional Cina berharga lebih dari 65 ribu Dollar setiap kilogramnya, jauh lebih mahal dari emas sekalipun.
Badak Jawa tidak sendirian. Organisasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyatakan tiga dari lima spesies badak yang tersisa sebagai nyaris punah, hanya selangkah menuju kepunahan. Saudara terdekat badak Jawa, yaitu badak Sumatra dan Kalimantan, juga mengalami nasib serupa, hanya tersisa kurang dari 275 ekor di alam liar. Para ahli memperkirakan hanya 50% yang bisa bertahan hidup.
Mari kita lihat di Afrika – rumah bagi tiga spesies badak, dengan totl 20 ribu ekor- hanya sedikit lebih baik. Menjulangnya harga cula, dan dipicu oleh meledaknya permintaa dari kelas menengah di Vietnam dan Cina, membuat pembunuhan massal terus terjadi terhadap badak. Afrika Selatan, rumah dari 70% badak liar di dunia, kehilangan 448 ekor badak akibat perburuan liar tahun lalu, ini adalah sebuah rekor baru. Sementara, badak hitam western, sebuah sub-spesies dari badak hitam, sudah dinyatakan punah tahun 2011. Penyebabnya sama, perburuan liar.

Jagawana Ringkus Penebang Liar


Description: Iver Manossoh

RADARBOLMONG, KOTAMOBAGU – Ancaman banjir dan tanah longsor yang terjadi disejumlah wilayah di Bolmong raya dan sekitarnya, yang diduga akibat maraknya penebangan liar, rupanya tidak menjadi pelajaran berharga bagi warga pelaku penebangan liar.
Buktinya, dua warga masing-masing NL alias Nol (40) warga Desa Dumoga dua kecamatan Dumoga Timur dan IP alais Im (20) warga Desa Dumara kecamatan Dumoga Utara, akhirnya diamankan, Tim Jagawana Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) di Desa Ikuna Kecamatan Dumoga, selasa (24/9) malam lalu.
Ditangan mereka, tim jagawana yang langsung menyerahkan keduanya ke Polres Bolmong, berhasil mengamankan barang bukti, sejumlah kayu olahan dan satu unit mesin chainsaw.
Kasatreskrim AKP Iver S Manossoh saat dikonfirmasi membenarkannya. Bahkan, pihaknya mengaku keduanya kini diamankan, “ Keduanya diamankan guna kepentingan penyidikan.” Sebut Manossoh.




Description: yasa.jpgJalan Hidup Polisi Hutan, Bapak I Ketut Suastawan Yasa












Sudah berapa lama menjadi Polisi Hutan Pak ?.
Saya diangkat jadi Polisi Hutan (Jagawana) sejak tahun 1983, waktu itu sampai sekarang, Polisi Hutan adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dibawah naungan Dinas Kehutanan“.
Jabatan saat ini apa Pak ? Apakah Kepala Polisi nya atau apa ?
Wah, Saya bukan Kepala nya Mas, Saya ini cuma pegawai saja di Polisi Hutan Sektor Kintamani sini, bersama 5 orang pegawai seperti Saya ini bertugas menjaga Hutan di sekitar Kintamani“.
Daerah mana saja area tugas Bapak ?.
Bersama rekan, Saya harus mengawasi hutan di daerah Sukawana, Kutuh, Subaga, Patih, Siakin, Pinggan, dan Landingan. Kalau di total lebih dari 9600 Hektar area hutan yang harus diawasi“.
Selama menjadi Polisi Hutan, apakah Bapak mendapatkan Gaji dari Dinas Kehutanan ?.
Ya jelas dong Mas, tapi terus terang untuk ongkos bensin saya tanggung sendiri, karena tidak ada tunjangan khusus tentang biaya itu. Motor pun punya saya sendiri“.
Maaf, Bapak golongan berapa di PNS ?.
Saya golongan 2c Mas, itupun sudah mentok, tidak bisa naik lagi“.
Saya melihat, Bapak tinggal di rumah dinas Polisi Kehutanan Kintamani, dan kelihatannya rumah ini cukup tua sekali.
Iya, benar Mas, ini sebetulnya rumah dinas untuk Kepala Sektor, tetapi sudah Saya diami sejak tahun 1987 sampai sekarang dan memang tua. Saya yakin Mas belum lahir, rumah ini sudah jauh ada. Rumah dinas ini dibangun tahun 1953“.
Wow, Saya lahir tahun 1978 Pak. Kelihatannya rumah dinas ini rapuh sekali.

BANTEN LAMA TEMPAT OBJEK KUNO


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjG1uSAVtWhiSY20Tgo1rq5vech4Pr0aooOm7J9aHeH0Wm4F-WnuoB6CddP55PWISuz9PwObXKpnNCinrYzAVKHkJG7vlihQ4dwmy3WT6ccABktXCTZJ-sIcdQOfdUjfSOR2hV7hpFSTC8/s200/PIC_0016.JPG
Polisi Hutan sedang memberikan info kehidupan hutan lindung

Menggunakan satu hari libur tidak resmi, apalagi di hari Senin, juga bisa menyenangkan. Itulah yang kami lakukan pada suatu Senin September 2010 yang lalu. Kerjaan dan tugas lagi setumpuk, stress yang kagak ketulungan, bosan suasana kota besar yang macet, kangen dengan suasana pedesaan pesisir, dan pas Jo mengajak kami ke Pulau Dua di wilayah Banten Lama, Serang, Banten. Maka berangkatlah kami berdelapan dengan mobil Jo pagi-pagi sekali. Di antara kami, ada yang jago motret, wartawan, jago jalan-jalan, penggembira, dsb. Saya mah jago makan aja deh.
Apa itu Pulau Dua? Kadang-kadang disebut juga Pulau Burung – kami tidak tahu bagaimana asal muasal penamaan tersebut. Jo yang memberitahukan kami – entah bagaimana dia tahu ada pulau itu – dan kemudian mengajak kami.
Sebenarnya pulau itu bukan lagi pulau. Sejak tahun 1980-an, ia tidak lagi terpisah dengan Pulau Jawa. Kini ada endapan panjang dan cukup luas yang menghubungkan “pulau” tersebut dengan Banten Lama. Namun burung di pulau itu masih banyak, karena di dalam pulau itu terdapat hutan lindung yang dijaga dan diolah oleh dua jagawana (Polisi Hutan). Masyarakat juga masih menyebut kawasan itu dengan Pulau Dua atau Pulau Burung. Arahnya, langsung menuju Banten Lama, sebelum Benteng dan Masjid Agung Banten, belok kanan 2-3 km, Tanya-tanya penduduk perihal arah Pulau Dua.



Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia


Description: http://www.indofire.org/images/profil/Kebakaran2.jpg
Indonesia merupakan salah satu Negara besar di Benua Asia dan terbesar di kawasan Asia
Tenggara. Letak geografisnya sangat stratgis karena berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta di antara dua samudra yaitu Indonesia dan Pasifik. Tersusun dari lebih 17.000 pulau yang membentang dari ujung barat Sumatera ke ujung paling timur Irian Jaya (Papua) dan ujung utara Kalimantan  sampai ke ujung selatan Nusa Tenggara.
Sebagai Negara yang dilewati garis Khatulistiwa, Indonesia memiliki kawasan hutan tropis yang luas dan hutan tropika basah terluas ketiga di dunia. Kekayaan alamnya telah dikenal luas di dunia, terutama keanekaragaman hayatinya. Bappenas pada tahun 1993 mencatat bahwa Indonesia memiliki sekitar 10% dari jumlah jenis tumbuhan berbunga di dunia (25.000 jenis), 12% jenis mamalia dunia (515 jenis, 36% di antaranya adalah jenis endemik), 16% jenis reptile, 17% jenis burung (1531 jenis, 20% di antaranya endemik) dan sekitar 20% jenis ikan dunia.
Saat ini tercatat luas kawasan hutan 120 juta hektar dan 45 juta di antaranya akan dipertahankan sebagai hutan perawan. Banyak tantangan dalam melindungi hutan Indonesia, satu di antaranya adalah kebakaran.





Sistem Hukum Nasional


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1)      E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2)      Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3)      Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4)      S.M. amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5)      M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya.
Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian system hukum nasional ?
2.      Apa tujuan hukum ?
3.      Bagaimana tata hukum di Indonesia ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian hukum nasional
2.      Mengetahui tujuan hukum
3.      Mengetahui tata hukum di indonesia











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan   bermasyarakat. Sementara itu,  peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1)      Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tujuan  yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2)      W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan suatu maksud (1976).
3)      Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).

Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Ciri-ciri hukum :
1)      Adanya perintah dan/atau larangan.
2)      Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang.

B.     Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a.       Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b.      L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c.       Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d.      O. Notohamidjojo
Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1)      Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2)      Mewujudkan keadilan.
3)      Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a.       Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b.      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c.       Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Menurut F.J. Stahl, rechtstaat memiliki unsur berikut:
a.       Hak-hak dasar manusia.
b.      Pembagian kekuasaan.
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d.      Peradilan tata usaha negara.
Ada tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat mewujudkan rule of law di Indonesia:
a.       Hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
b.      Indonesia harus menjalankan suatu system peradilan yang jujur, adil dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
c.       Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan.
C.    Tata Hukum Indonesia
Tata hukum di Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia.
Penggolongan tata hukum Indonesia:
1.        Berdasarkan wujud/bentuknya
a)      Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh : KUHP, KUH Perdata
b)      Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh: Hukum adat
2.      Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a)      Hukum local
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.
Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b)      Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.
Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c)      Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

3.      Berdasarkan waktu berlakunya
a)      Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b)      Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c)      Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.

4.      Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a)      Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b)      Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c)      Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5.      Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a)      Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b)      Hukum privat
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.

6.      Berdasarkan cara mempertahankannya
a)      Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b)      Hukum formal
Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejabat.
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.

B.     Saran
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.




DAFTAR PUSTAKA