BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum adalah kumpulan peraturan
(perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus
ditaati masyarakat.
Beberapa definisi hukum menurut
para ahli:
1) E.M.
Meyers
Hukum ialah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan
mendapatkan hukuman.
4) S.M.
amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
5) M.H.
Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma)
yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya.
Berdasarkan uraian di atas maka hukum
terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian system hukum nasional ?
2. Apa
tujuan hukum ?
3. Bagaimana
tata hukum di Indonesia ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian hukum nasional
2. Mengetahui
tujuan hukum
3. Mengetahui
tata hukum di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem Hukum Nasional
Sistem
hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal
dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian
terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, peradilan
merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan
peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang
hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Pengertian sistem menurut beberapa
ahli sebagai berikut:
1) Drs. Musanef
Sistem
ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila
salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka
tujuan yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya
mendapat gangguan (1989).
2) W.J.S. Poerwadarminta
Sistem
ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk
melakukan suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem
ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam
menjalankan tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling
berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu
keseluruhan (1995).
Hukum
nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat
dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam
hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
Hukum
Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun
pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Ciri-ciri
hukum :
1) Adanya
perintah dan/atau larangan.
2) Perintah
dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang.
B.
Tujuan Hukum
Beberapa tujuan
hukum menurut para ahli:
a. Prof.
Soebekti, SH
Hukum mengabdi
kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai
kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J.
Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy
Bentham
Hukum bertujuan
untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O.
Notohamidjojo
Tujuan hukum ada 3,
yaitu:
1) Mendatangkan
tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan
keadilan.
3) Menjaga
supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan
bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan
perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.
Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak
dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara
Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan
tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu
terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan
bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan
falsafah Pancasila.
Tugas hukum adalah
sebagai berikut:
a. Menjamin
kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga
negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan
masyarakat.
Negara Indonesia
adalah negara hukum (rechtstaat). Menurut F.J. Stahl, rechtstaat memiliki unsur
berikut:
a. Hak-hak
dasar manusia.
b. Pembagian
kekuasaan.
c. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan
tata usaha negara.
Ada tiga hal yang
harus dipenuhi agar dapat mewujudkan rule of law di Indonesia:
a. Hukum
di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
b. Indonesia
harus menjalankan suatu system peradilan yang jujur, adil dan bersih dari KKN (korupsi,
kolusi dan nepotisme).
c. Akses
publik ke peradilan harus ditingkatkan.
C.
Tata Hukum
Indonesia
Tata hukum di
Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
1945. Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa
Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya
sendiri, yaitu tata hukum Indonesia.
Penggolongan tata
hukum Indonesia:
1.
Berdasarkan wujud/bentuknya
a) Hukum
tertulis
Yaitu hukum yang
ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh : KUHP, KUH Perdata
Contoh : KUHP, KUH Perdata
b) Hukum
tidak tertulis
Yaitu hukum yang
masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu
peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh: Hukum adat
Contoh: Hukum adat
2. Berdasarkan
ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum
local
Yaitu hukum yang
hanya berlaku di daerah tertentu.
Contoh: hukum adat
Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b) Hukum
nasional
Yaitu hukum yang yang
berlaku di negara tertentu.
Contoh: hukum
Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum
Internasional
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Berdasarkan
waktu berlakunya
a) Hukum
yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b) Hukum
yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c) Hukum
alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
4. Berdasarkan
pribadi yang mengaturnya
a) Hukum
satu golongan
Yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum
semua golongan
Yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum
antargolongan
Yaitu hukum yang
mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang
berbeda.
5. Berdasarkan
isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a) Hukum
Publik
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan
umum.
b) Hukum
privat
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
6. Berdasarkan
cara mempertahankannya
a) Hukum
material
Yaitu hukum yang
berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata,
dagang dan sebagainya)
b) Hukum
formal
Yaitu hukum yang
berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material
(terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan
yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat
dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan
ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum.
Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah
ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum
yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang
mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejabat.
Hukum nasional adalah sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan
yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga
harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Hukum
Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat.
B.
Saran
Berangkat
dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti
politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang
diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara.
Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan
antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional),
menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang
terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar